APBN 2027 Beri Wewenang Menkeu Audit Khusus Restitusi Pajak
Pramesti Regita Cindy
29 September 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, terdapat salah satu poin penting di dalamnya yakni terkait perluasan cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara.
Dijelaskan bahwa, "Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto, dikutip Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, turut dijelaskannya bahwa ketentuan tersebut juga mengatur bahwa mekanisme pemeriksaan dan audit, termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan atau audit khusus, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau lebih dikenal dengan restitusi merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada negara karena jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar daripada yang seharusnya terutang.




























