Jaksa Sebut Kerugian Negara di Korupsi MBG Tembus Rp10 T
Dovana Hasiana
29 September 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kerugian negara mencapai Rp10 triliun dalam perkara tersebut. Meski demikian, Anang belum menjelaskan mengenai penyebab kerugian negara bisa mencapai angka tersebut.
"Kurang lebih Rp10 triliun," ujar Anang kepada awak media, Selasa (29/09/2026).
Pada hari ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada 2025-2026. Berkas tersebut di antaranya Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan; dan dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.





























