Klarifikasi Kemenhaj soal Usulan Biaya Haji Naik Rp19,9 Juta
Pramesti Regita Cindy
13 July 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi sekitar Rp107,34 juta bukan berarti seluruh biaya tersebut akan dibayarkan oleh jemaah.
Hal ini menyusul usulan dari Kemenhaj kepada Komisi VIII DPR RI terkait kenaikan BPIH pada 1448 Hijriah/2027 menjadi Rp107,34 juta per jemaah atau naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang dipatok Rp87,4 juta per jamaah.
"Perlu kami luruskan, yang saat ini diusulkan pemerintah kepada DPR adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai total biaya penyelenggaraan, bukan biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah," tegas Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/7/2026).
Usulan penyesuaian BPIH tersebut, lanjut Ichsan, telah dihitung secara rasional berdasarkan berbagai faktor yang tidak dapat dihindari, seperti asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, transportasi, layanan Masyair, hingga sejumlah komponen layanan lainnya yang turut mengalami kenaikan.
Dia menegaskan Kemenhaj sejatinya tetap mengedepankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar biaya haji semakin terjangkau menjadi perhatian utama.






























