ATURAN TAMBANG
Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal, Nasib Kontrak Eksisting Disoal
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 September 2026 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi penggunaan jasa tambang perusahaan afiliasi memicu pertanyaan ihwal nasib kontrak jasa eksisting yang telanjur diteken penambang.
Terlebih, aturan teknis baru tersebut tidak mengelaborasi ihwal masa transisi maupun nasib dari kontrak eksisting.
Dalam kaitan itu, Shanghai Metals Market (SMM) dalam risetnya menyatakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memang mengatur pengecualian pelarangan penggunaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan perusahaan tambang.
Penambang masih boleh menggunakan jasa anak usahanya hanya untuk menjalankan penugasan pemerintah seperti pemenuhan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO), proyek smelter dan pengembangan batu bara, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Kemudian, ditegaskan juga bahwa perusahaan tambang tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan ataupun afiliasi secara bebas, melainkan harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.
































