Logo Bloomberg Technoz

Untuk jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Sedangkan, untuk jemaah haji khusus akan diberikan pembebasan bea masuk dengan batas paling banyak US$2.500 atau sekitar Rp40 juta.

"Jadi, jamaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang. Bisa kurma, sajadah, atau barang yang nilainya tidak cukup tinggi, kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor [PDRI], baik biaya masuk maupun pajak-pajak," tutur dia.

Adapun secara terperinci, pembebasan bea masuk dalam PMK tersebut berlaku untuk barang pribadi jemaah dengan nilai paling tinggi FOB US$2.500. Jika nilainya melebihi batas itu, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10% dan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] sesuai aturan yang berlaku.

Ada dua ketentuan untuk barang pribadi penumpang yang mendapat pembebasan bea masuk. Pertama, tidak dikenakan PPN atau kombinasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Kedua, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, untuk barang bawaan jemaah haji khusus dengan nilai pabean lebih dari FOB US$2.500, berlaku empat ketentuan:

1. Bea masuk dikenakan sebesar 10%.
2. Nilai pabean dihitung dari total nilai barang dikurangi FOB US$2.500.
3. Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai tarif yang berlaku dalam peraturan perpajakan.
4. Dikecualikan dari pungutan PPh.

(ain)

No more pages