Logo Bloomberg Technoz

Ulas Gugatan ke MK Agar Nomor Seluler Tetap Meski Ganti Operator

Merinda Faradianti
28 September 2026 20:10

Seorang perempuan mengangkat telepon di tengah banyaknya tindak penipuan dengan memanfaatkan kartu SIM yang diternak. dok: Bloomberg
Seorang perempuan mengangkat telepon di tengah banyaknya tindak penipuan dengan memanfaatkan kartu SIM yang diternak. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Uji materi Undang-Undang (UU) Telekomunikasi terkait penerapan mobile number portability (MNP) tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pengaju, Bisyron Wahyudi, memohon untuk mengubah objek pengujian pada Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1). Tujuan Bisyron agar pengguna nomor seluler yang sekaligus sebagai pelanggan layanan di sebuah operator memilik hak atas nomornya meski berganti provider.

Untuk diketahui pasal 19 mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain. Sementara Pasal 23 ayat (1) mengatur penetapan dan penggunaan sistem penomoran dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap kedua ketentuan tersebut agar kebebasan berpindah penyelenggara jaringan bergerak seluler juga mencakup kemampuan mempertahankan nomor telepon seluler yang digunakan.


Dalam permohonannya, pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemohon menilai nomor telepon seluler yang digunakan secara berkelanjutan telah menjadi salah satu sarana untuk menjaga kontinuitas komunikasi dan akses informasi.

Menanggapi hal terebut,  Heru Sutadi dari ICT Institute, menyatakan peneratapan MNP tentu dapat memberi kebebasan kepada pengguna berpindah operator tanpa mengganti nomor telepon.