Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Permohonan Pindah Operator Nomor HP Tetap Sama

Merinda Faradianti
29 September 2026 19:30

Ilustrasi remaja bermain ponsel (Dok. Envato)
Ilustrasi remaja bermain ponsel (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang meminta adanya kebebasan berpindah operator seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon yang sama.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau obscuur karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal tersebut terlihat dari banyaknya coretan dan format commented yang masih terdapat dalam dokumen permohonan.


“Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented,” ujar Saldi dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Saldi, kondisi tersebut menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK dan ketentuan hukum acara. Karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.