Logo Bloomberg Technoz

REGULASI TAMBANG

Ada Aturan Eksisting, Landasan Wacana Sanksi DMO Batu Bara Disoal

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 September 2026 09:30

Batu bara dimuat ke atas tongkang di dekat fasilitas Clairton Coke Works milik United States Steel Corp./Bloomberg-Justin Merriman
Batu bara dimuat ke atas tongkang di dekat fasilitas Clairton Coke Works milik United States Steel Corp./Bloomberg-Justin Merriman

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan landasan hukum rencana pemberian sanksi terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang tidak mematuhi penugasan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

Alasannya, saat ini sudah terdapat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur pemberian sanksi terhadap perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menegaskan jika nantinya bakal terdapat aturan baru yang mengatur sanksi tersebut, maka pelaku usaha dan asosiasi pertambangan perlu dilibatkan dalam pembahasannya.

Coal stockpile./Bloomberg-Na Bian

Dia juga berharap aturan tersebut meregulasi secara tegas klasifikasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan, hingga ke tingkatan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Selama ini juga sudah ada sanksi bagi yang melanggar pemenuhan DMO berupa pelarangan ekspor, denda DMO bagi yang belum memenuhi kewajiban DMO. Wacana ini tentu harus dikaji secara mendalam dan diskusi aktif dengan asosiasi dan pelaksana agar mendapatkan masukan dalam implementasinya nanti,” kata Rizal ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (29/9/2026).