Bikin Posbakum, Menhum Klaim Restorative Justice Hemat Rp1,2 T
Dovana Hasiana
29 September 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan negara berhasil melakukan penghematan Rp1,2 triliun melalui penanganan masalah tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Angka tersebut didapatkan berdasarkan 14.000 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Menurut dia, negara perlu merogoh kocek bila kasus-kasus tersebut berlanjut ke tingkat pengadilan dan berakhir dengan hukuman penjara.
"Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (29/09/2026).
Dia mengatakan, kasus-kasus yang ditangani Posbakum Kementerian Hukum antara lain sengketa tanah antar-tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan beberapa kasus ringan yang bisa diselesaikan secara mediasi.
"Posbankum ada Babinsa, Bhabinkamtibmasnya, paralegalnya, dan menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa. Ini model penyelesaian restoratif dengan penyusunan KUHAP kita yang baru, ini sudah sejalan pendekatannya restorative justice," ujar dia.































