Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di Tangerang

Redaksi
27 September 2026 15:30

16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)
16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

"Pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," demikian tertulis dalam keterangan pers OJK, dikutip Minggu (27/9/2026).


Berdasarkan kronologi, pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

Selanjutnya, pada 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).