Logo Bloomberg Technoz

Syarat Penukaran Uang Rupiah Kertas & Logam yang Rusak Atau Cacat

Merinda Faradianti
29 May 2025 09:30

Pembeli di pasar menghitung uang rupiah (Bloomberg)
Pembeli di pasar menghitung uang rupiah (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jika memiliki uang rusak atau cacat, masyarakat bisa menukarkannya di bank. Rusak atau cacat yang dimaksud seperti fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek hingga mengerut.

Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia pada Rabu (28/5/2025) menyebutkan uang yang rusak dan catat bisa ditukarkan dan diganti senilai dengan nominal yang sama.

 Namun, perlu diingat rupiah yang rusak atau catat hanya akan bisa ditukarkan apabila tanda keasliannya masih bisa dikenali. Kemudian, syarat penukaran uang rupiah kertas dan logam juga berbeda.

Lalu, bagaimana syarat penukaran rupiah yang rusak atau cacat di bank? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat menukar uang rusak