Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan penukaran uang rusak telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Ada beberapa syarat penukaran uang kertas rusak yang bisa ditukar:

  • Fisik uang kertas lebih besar 2/3 dari ukuran asli. Apabila ukuran uang kertas kurang dari 2/3 maka tidak bisa ditukarkan
  • Ciri uang rupiah masih bisa dikenali keasliannya
  • Masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Tidak merupakan satu kesatuan namun kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak termasuk lengkap dan sama

Syarat penukaran uang logam:

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar 1/2 dari ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah masih bisa dikenali keasliannya
  • Uang rupiah logam yang bisa ditukar seperti, berlubang, mengerut, dan uang logam yang hilang sebagian

Untuk menukarkan uang rupiah yang rusak atau catat bisa melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan Bank Indonesia.

(lav)

No more pages