Logo Bloomberg Technoz

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 4%, Valas Tetap

Merinda Faradianti
27 May 2025 14:41

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Bloomberg Technoz, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basispoin. Namun, LPS menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas tetap di level yang sama. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan secara rinci, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum turun ke level 4% dari semula 4,2%, dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) turun dari 6,75% menjadi 6,5%. Sementara itu, simpanan valas di bank umum tetap di level 2,25%.

"Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Juni - 30 September 2025," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Purbaya menjelaskan, dalam memutuskan tingkat bunga penjaminan, LPS mencermati perkembangan suku bunga, serta sebagai bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi di masa mendatang atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

LPS mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga. Selain itu, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, serta penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.