KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Perkara Dugaan Kartel Pinjol
Redaksi
19 May 2025 07:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap esitamsi sidang perdana perkara dugaan kartel bunga oleh pelaku pinjaman online (pinjol) kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat. Saat ini, proses persiapan masih berlangsung di internal majelis komisi.
"Karena terlapornya kan cukup banyak ya, 97 seluruh anggota asosiasi [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI]. Jadi kita masih menetapkan majelisnya siapa saja, tanggalnya kapan. Semoga ini bisa dilaksanakan di waktu-waktu dekat," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada Bloomberg Technoz, akhir pekan lalu.
Meski jadwal resmi belum ditetapkan, Deswin menyebut sidang perdana tersebut juga berpeluang digelar pada akhir bulan Mei ini atau paling lambat bulan depan. "Kalau bisa akhir bulan ini atau bahkan bulan depan, saat ini sih belum ada jadwal yang diidahkan."
Untuk diketahui, perkara ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan internal KPPU yang menemukan bukti awal adanya pengaturan suku bunga secara kolektif di antara para pelaku usaha pinjol. Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/ hari tahun 2021.
Dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5. Hal ini didasari dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.






























