Industri Pinjol Jawab Temuan KPPU Soal Kartel Pengaturan Bunga
Pramesti Regita Cindy
14 May 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif atau kartel bunga pinjol. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah.
Menurut Ronald Andi Kasim, Sekretaris Jenderal AFPI, pihaknya memastikan bahwa tidak pernah ada kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi.
AFPI klaim justru berupaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi—sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
"Jadi, pada saat itu bukan berarti para pelaku industri berkumpul di satu ruangan dan menyepakati batas maksimum suku bunga, misalnya. Tidak seperti itu," jelas Ronald dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
"Dinamika yang terjadi saat itu adalah kami merasa sangat dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal." Praktik tersebut, menurut Ronald dinilai merugikan reputasi industri secara keseluruhan dan menimbulkan banyak keluhan masyarakat.
































