Logo Bloomberg Technoz

OJK Tak Lagi Batasi Individu Pinjam Maksimal di 3 Pinjaman Online

Redaksi
15 September 2026 05:55

Ilustrasi Pinjaman Online (Envato/prathanchorruangsak)
Ilustrasi Pinjaman Online (Envato/prathanchorruangsak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batasan bagi individu untuk meminjam dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online atau pindar.Ke

pala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang masih tinggi, termasuk untuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal.

“Mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tidak lagi diberlakukan,” kata Agusman, dikutip Selasa (15/9/2026).


Dengan kebijakan tersebut, aturan yang sebelumnya membatasi individu memperoleh pendanaan pada tiga pinjol tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, pelonggaran tersebut disertai sejumlah kewajiban bagi penyelenggara.

OJK mewajibkan penyelenggara meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan serta memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.