Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT BPN; Ada Presdir Summarecon

Dovana Hasiana
15 September 2026 18:20

8 orang tersangka OTT di lingkungan ATR/BPN keluar dari gedung KPK, Selasa (15/9/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
8 orang tersangka OTT di lingkungan ATR/BPN keluar dari gedung KPK, Selasa (15/9/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka adalah bagian dari 17 orang yang ditangkap dan diperiksa usai operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin-Selasa (14-15/09/2026).

Meski belum ada konferensi pers resmi, penetapan tersangka nampak saat penyidik membawa delapan orang yang telah mengenakan rompi berwarna orange menuju mobil tahanan. 

Para tersangka tersebut turun secara bergantian, dimulai dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dengan nomor rompi 232; Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz Arafiq dengan rompi 172. Adapun, tersangka yang keluar pada urutan akhir adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dengan nomor rompi 201. 


Delapan tersangka kemudian langsung masuk ke mobil tahanan. Namun, KPK hingga saat ini belum menjelaskan mengenai konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tersebut dengan lengkap.