Logo Bloomberg Technoz

25.875 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal, Pinjol Ilegal Dominan

Merinda Faradianti
01 September 2026 14:55

Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)
Ilustrasi Fraud di Industri Pinjol Fintech (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Mayoritas pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 22.529 laporan terkait pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Selain menangani aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus melakukan penanganan terhadap kasus penipuan transaksi keuangan. "Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat," tulis laporan tersebut, Selasa (1/9/2026).


Melalui laporan tersebut sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana yang diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan.

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC menyatakan telah  memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar. Sementara dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar dan berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Modus Kejahatan Keuangan, Jerat Masyarakat