KPPU Pegang Bukti Awal Fintech Pinjol Terlibat Kartel Bunga
Pramesti Regita Cindy
15 May 2025 18:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap telah mengantongi bukti awal dugaan praktik kartel bunga oleh sejumlah penyedia atau perusahaan layanan pinjaman online (pinjol). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menuturkan temuan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan internal yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Dari isu yang berkembang kita menemukan bukti-bukti awal soal dugaan kartel, di pinjol itu. Jadi dari penelitian itu kita mulai inisiatif untuk penyelidikannya. Ini terus bergulir selama lebih dari setahun, kalau nggak salah setahun lebih, untuk buktinya sudah lengkap sekarang," kata Deswin kepada Bloomberg Technoz, Kamis (15/5/2025).
Dengan bukti yang telah dinyatakan lengkap tersebut, kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap sidang, ucap Deswin. Saat ini, KPPU tinggal menunggu jadwal sidang perdana di hadapan majelis komisi.
KPPU sebelumnya telah memutuskan melanjutkan proses dengan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online. Dugaan kartel bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol.
Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/ hari tahun 2021.