KPPU Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Persaingan Usaha RI
Pramesti Regita Cindy
13 May 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dampak serius dari kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat terhadap iklim usaha di Indonesia. Langkah ini dinilai dapat memicu tekanan besar terhadap daya saing ekspor nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan stabilitas pasar domestik.
Menurut Wakil Ketua KPPU Aru Armando ada empat dampak utama terhadap persaingan usaha di Indonesia akibat kebijakan tersebut.
"Pertama, KPPU menilai bahwa tarif tinggi dari AS akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24%," ungkap Aru dalam keterangan resmi KPPU, dikutip Selasa (13/5/2025).
Selanjutnya, KPPU memperingatkan risiko banjir stok di pasar domestik akibat ekspor yang tersendat. Hal ini dapat menekan harga komoditas lokal dan merugikan pelaku UMKM. Selain itu, Indonesia juga terancam menjadi sasaran limpahan produk murah dari China yang terkena tarif AS, termasuk elektronik, baja, furniture, hingga kendaraan. Situasi oversupply ini berpotensi memicu praktik predatory pricing.
Dampak ketiga adalah industri yang berfokus pada ekspor ke AS juga berpotensi mengalami pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan pesanan dari pasar AS. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membuka peluang akuisisi oleh investor asing, yang bisa mengubah struktur pasar dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha di dalam negeri.

































