Logo Bloomberg Technoz

Sanksi Berat Untuk Firli Bahuri Usai Dijerat 12 Kasus Etik

Sultan Ibnu Affan
27 December 2023 16:50

Cover Artikel Firli Bahuri (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Cover Artikel Firli Bahuri (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. Mereka menilai Firli telah terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Meski demikian, karena keterbatasan aturan, Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi meminta mantan Kapolda NTB tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK. Walaupun, Firli sendiri memang sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Sabtu lalu (23/12/2023).

"Kita harus bedakan, antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri. Dengan yang bersangkutan mendapatkan sanksi etik untuk mengundurkan diri," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (27/12/2023). "Ini beda. Ini bukan antiklimaks, karena dia mengundurkan diri karena sanksi etik." 

Firli sendiri menjadi sosok yang paling sering dilaporkan melanggar kode etik. Bahkan, dia sudah dilaporkan melanggar kode etik sejak masih menjabat Deputi Penindakan. Pada saat itu, dia sebenarnya mendapat sanksi berat. Namun, sanksi dari pengawas internal (sebelum ada Dewas KPK) tak bisa dilaksanakan karena Firli justru dipilih DPR menjadi Ketua KPK.

Berdasarkan penelusuran, Firli setidaknya pernah dijerat 12 kasus etik sejak bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut. Berulang kali mantan Kapolda NTB tersebut berhasil lolos dari sanksi berat. Bahkan, dia hanya satu kali mendapat sanksi; itu pun hanya kategori ringan yaitu teguran tertulis.

Ketua KPK Firli Bahuri menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan. (Istimewa)

Jemput dan Undang Saksi ke Ruang Pribadi