Logo Bloomberg Technoz

Firli Putusan Sidang Praperadilan, Begini Jalan Tersangkanya

Pramesti Regita Cindy
19 December 2023 10:00

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mendengarkan putusan sidang praperadilan yang diajukannya terkait sah atau tidaknya status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa (19/12/2023), pukul 15.00 WIB. Sementara sidang praperadilan Firli telah digelar sejak Senin, 11 Desember 2023 lalu.

Sebelum mengajukan sidang praperadilan, Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) atas dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di daerah Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga sebagai rumah aman Firli. Akan tetapi, kepolisian menemukan kejanggalan dalam proses penyewaan rumah tersebut.

Penyidik menemukan informasi, Firli bukanlah penyewa rumah mewah tersebut. Penyewa rumah yang dibandrol Rp650 juta per tahun tersebut ternyata pengusaha Alex Tirta.