Logo Bloomberg Technoz

Kasus keempat adalah circumvention. Dalam hal ini, Uni Eropa menuduh Indonesia menghindari bea masuk dengan mengekspor biodiesel ke China dan kembali mengekspor ke Uni Eropa melalui Inggris. Kasus ini, kata Fadhil, masih dalam tahap penyidikan oleh Uni Eropa. 

Menurut Fadhil, tuduhan ini dilayangkan oleh European Biodiesel Board (EBB) karena diduga untuk melindungi pasar nasional yang tergerus akibat ekspor tersebut. 

Terakhir, kasus deforestasi melalui EU Deforestation Regulation (EUDR). EU mensyaratkan produk yang diekspor ke EU bebas dari deforestasi termasuk minyak sawit. 

Fadhil mengatakan, EUDR bisa dilihat melalui 2 perspektif. Pertama, agenda yang berkaitan dengan isu lingkungan karena Uni Eropa berkomitmen mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emission). Perspektif ini memang selaras dengan Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan iklim. 

Namun, Gapki menilai terdapat agenda kepentingan nasional dibalik kebijakan tersebut. Dalam hal ini, Eropa merupakan produsen minyak nabati yang petaninya kalah bersaing dengan minyak sawit Indonesia. 

“Minyak nabati itu produksi seorang petani. Petani dalam konteks politik Eropa merupakan konstituen penting. Petani menuntut parlemen untuk bisa proteksi. Keluarlah EUDR sebagai regulasi,” ujar dia.

“Jadi untuk bisa respon, kita dalam posisi rumit. Kalau menolak kita mengingkari upaya mengurangi pemanasan global, perubahan iklim. Di sisi lain kita tau ada agenda tersembunyi di balik itu,” kata Fadhil.

(dov/frg)

No more pages