Revisi UU PPSK: Mandat Baru BI Genjot Ekonomi & Lapangan Kerja
Mis Fransiska Dewi
05 June 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026) hari ini.
Terdapat 17 poin perubahan dalam UU yang disepakati oleh kedua pihak. Salah satu poin yang menarik ialah terkait kelembagaan Bank Indonesia (BI). Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat pencapaian tujuan BI dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
"Pemerintah dan DPR juga sepakat terkait penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan berdasarkan itikad baik," ujar Purbaya dalam paparan di Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (4/6/2026).
Selain itu, kedua pihak juga sepakat terkait pengaturan yang memperjelas kewenangan dewan gubernur BI untuk mewakili BI di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat didelegasikan kepada anggota dewan gubernur dan atau pejabat BI.
Penyempurnaan Kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai rapat dewan gubernur, mekanisme pemberhentian anggota dewan gubernur, pengisian anggota dewan gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.



























