Logo Bloomberg Technoz

BI Buka Suara Soal Revisi UU PPSK yang Baru Ketok Palu

Redaksi
05 June 2026 14:00

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja di DPR (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026)..

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU PPSK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.

"Dalam proses perumusan Revisi UU PPSK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," kata Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).


Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU PPSK secara resmi diundangkan.

Dia menjelaskan bahwa bank sentral terus memperkuat bauran kebijakan BI dan terus bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional. Hal itu dilakukan untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.