DPR: Pemerintah Godok UU Pusat Finansial RI, Tuntas 3 Bulan
Mis Fransiska Dewi
04 June 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan pemerintah dan parlemen bakal segera rampung membahas Undang-Undang terkait pengembangan Indonesia Financial Center (IFC) dalam 3 bulan ke depan atau pada September 2026.
Hal itu dilakukan seusai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan jadi Undang-Undang hari ini, Kamis (4/6/2026). IFC sejatinya merupakan lembaga baru sesuai mandat UU PPSK.
“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang [PPSK] ini diselesaikan,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyebut hingga saat ini pemerintah belum membahas secara terperinci mengenai lokasi pembangunan IFC di Tanah Air. Akan tetapi, dia menjelaskan IFC nantinya akan menjadi sebuah klaster di suatu tempat yang akan diberikan sejumlah keistimewaan atau perlakuan khusus.
Keistimewaan itu yakni aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah, hingga pengawasan khusus.





























