Logo Bloomberg Technoz

Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara, Kata Hakim Bukan Pelaku Utama

Sultan Ibnu Affan
15 February 2023 15:17

Suasana sidang vonis Richard Eliezer di PN Selatan, Selasa (15/2/2023). (Tangkapan layar youtube PN Jakarta Selatan)
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di PN Selatan, Selasa (15/2/2023). (Tangkapan layar youtube PN Jakarta Selatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan menerima permohonan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator 'saksi pelaku yang bekerja sama' dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkannya.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan kepada Bharada E di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa yang dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya. Sehingga (terdakwa) layak ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator,” kata Alimin dalam sidang putusan tersebut seperti dikutip dalam siaran langsung sidang lewat akun YouTube PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam pertanyaan itu, Majelis Hakim mempertimbangkan dasar hukumnya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Ketetapan itu mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Menimbang bahwa dalam SEMA nomor 4 tahun 2011, Mahkamah Agung telah memberi pedoman yang pelakunya dapat memperoleh status pelaku yang bekerja sama dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan,” lanjut Alimin.