Logo Bloomberg Technoz

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Jauh di Bawah Tuntutan

Sultan Ibnu Affan
15 February 2023 12:55

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang vonis oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (14/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang vonis oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (14/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharade E. Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun. Ia dinilai terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan kepada Richard dalam siaran langsung di kanal resmi YouTube PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Richard yang merupakan Ajudan Sambo diyakini dan telah terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara. Atas vonis tersebut, hakim menilai Bharada E bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. Selain itu,ia merupakan seorang yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki dirinya pada kemudian hari.

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama. terdakwa masih muda dan terdakwa menyesali perbuatannya serta telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” lanjut Wahyu.