Jaksa Buka Potensi Banding Vonis 9 Terpidana Korupsi Pertamina
Dovana Hasiana
27 February 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli mengatakan akan mempelajari keseluruhan putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero).
Lagipula, terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti. Di sisi lain, vonis keseluruhan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada sembilan terpidana juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Semuanya akan menjadi pertimbangan kita, ketika menentukan apakah ini dilakukan upaya hukum banding atau tidak. Ya secepatnya nanti akan kami kaji. Karena tadi sudah- sudah ada beberapa catatan, ya termasuk nanti ada perbedaan pandangan mengenai kerugian perekonomian negara," ujar Zulkipli kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Di sisi lain, Zulkipli menggarisbawahi sembilan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Jaksa juga mencatat bahwa hakim menyatakan keputusan bisnis tidak bisa dilihat an sich, melainkan terdapat proses yang dilihat secara menyeluruh. Misalnya, apakah terdapat rekayasa dalam proses pembentukan keputusan, manfaat yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dari keputusan bisnis, dan apakah keputusan bisnis tetap mengacu pada asas kepatutan (good corporate governance).






























