Usai 2 Pejabat Kemdikbud, Kapan Vonis Nadiem dan Ibam?
Dovana Hasiana
03 May 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membacakan vonis bagi dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih yang divonis harus menjalani pidana penjara empat tahun, dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara; serta Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah yang divonis penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara, dan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Pada saat ini, Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menjerat lima nama dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun tersebut. Empat di antaranya telah menjalani persidangan, termasuk Sri dan Mulatsyah. Sedangkan satu nama lainnya masih buron yaitu eks Stafsus Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Sidang terhadap dua terdakwa lainnya berjalan lebih lambat yaitu terhadap Nadiem dan eks konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Ibrahim yang juga disapa Ibam. Mereka menuntut agar terdakwa yang menjalani status tahanan kota ini harus menjalani penjara selama 15 tahun, dan uang pengganti mencapai Rp16,9 miliar.




























