Logo Bloomberg Technoz

Hakim Perberat Vonis Bos Petro Energy di Korupsi LPEI

Dovana Hasiana
12 March 2026 18:10

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta dan Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy Jimmy Masrin dalam kasus perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Majelis tinggi memperberat hukuman menjadi tujuh tahun pidana penjara kepada Susy dan 10 tahun pidana penjara kepada Jimmy. Awalnya, Susy hanya dihukum enam tahun dan Jimmy selama delapan tahun pidana penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (12/03/2025).


Susy dan Jimmy juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana penjara 90 hari. Sementara, Jimmy dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah US$32,69 juta subsider pidana penjara delapan tahun. 

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat kesepakatan di awal untuk mempermudah proses pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy selaku debitur. Ada kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI.