Logo Bloomberg Technoz

ABK yang Dituduh Punya 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
05 March 2026 14:55

ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)
ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan sekitar 2 ton narkotiba jenis sabu. 

Hakim menyatakan ABK Kapal Tanker Sea Dragon tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim, Kamis (05/03/2026). 


Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati. Hakim menilai keadaan yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara hampir mencapai dua ton dan dikhawatirkan apabila beredar di wilayah  Indonesia akan merusak generasi bangsa. Fandi juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Sementara, keadaan yang merigankan adalah Fandi bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda diharapkan bisa memperbaiki tingkah laku di kemudian hari.