Jaksa Tak Banding, Vonis 2 Eks Pejabat Kemdikbud Inkrah
Dovana Hasiana
13 May 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tak akan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Sebelumnya, kedua terdakwa pun menyatakan tak akan melawan vonis hakim melalui upaya hukum banding.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih yang divonis harus menjalani pidana penjara empat tahun, dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara; serta Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah yang divonis penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara, dan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
“Terkait dengan untuk perkara Chromebook bahwa kita terhadap perkara yang sudah dinyatakan terbukti tidak menyatakan banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
Anang mengatakan alasan tak mengajukan banding adalah pertimbangan hukum dari jaksa penuntut umum telah diakomodir oleh majelis hakim. Tak hanya itu, vonis hukuman pidana penjara itu sudah memenuhi minimal dua pertiga tuntutan jaksa. Perlu diketahui, jaksa menuntut keduanya dengan enam tahun penjara.
“Jadi perkara ini khusus terkait Chromebook yang sudah berjalan sudah inkrah karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan upaya hukum,” ujar dia.































