Jaksa Buka Potensi Kasasi Vonis Bebas Eks Direktur JakTV Cs
Dovana Hasiana
04 March 2026 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta yang membebaskan tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim. Korps Adhyaksa ini membuka potensi untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka adalah Advokat dan Akademisi Junaidi Saibih yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim. Selanjutnya, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki. Mereka berdua merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.
“Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso kepada awak media dikutip pada Rabu (04/03/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa dengan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Perlu diketahui, putusan MK tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
































