“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar dia. “Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman."
Sebelumnya, tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026 dini hari.
Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang lainnya berinisial N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
(mef/frg)
































