DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Hadiah Mercy, Pakai Nominee
Dovana Hasiana
08 September 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima satu unit kendaraan roda empat dengan merek Mercedes-Benz CLA 200 dari seorang pengusaha.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusaha yang dimaksud adalah Eno Bowo Susilo yang juga merupakan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“EBS [Eno Bowo Susilo] yang melakukan pembelian atas satu unit kendaraan roda empat tersebut yang kemudian diberikan kepada VLA [Vinna Ledy Anggraheni],” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (08/09/2026).
Meski demikian, kepemilikan mobil tersebut justru atas nama orang lain, yakni pihak swasta bernama Rani Sorayya. Belakangan, KPK mengetahui bahwa Rani merupakan teman dekat dari Vinna.
Budi mengatakan penyidik akan mendalami mengapa kepemilikan mobil itu diatasnamakan orang lain. Dia mengatakan penyidik akan menelusuri apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut.





























