Logo Bloomberg Technoz

RUU Perampasan Aset Bidik Pelaku Investasi Bodong

Pramesti Regita Cindy
31 October 2026 09:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah harus dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban. Hal ini terungkap saat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman mengatakan, praktek penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi). Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban. 

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih “pasang badan" menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Politikus Partai Gerindra tersebut dikutip, Sabtu (31/10/2026).


Bahkan, kata dia, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara dalam bentuk korupsi.

Dia pun menyebut beberapa kasus yang penyelesaiannya tak berpihak pada kerugian korban seperti kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz, Quotex Doni Salmanan, dan robot trading bodong lainnya seperti DNA Pro, Fahrenheit, hingga Net89. Demikian pula kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel.