Menurut Amran, beras fortifikasi dirancang untuk membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian lebih dalam pemenuhan nutrisi.
Kelompok tersebut antara lain anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat berpenghasilan rendah, serta kelompok yang memiliki risiko mengalami stunting.
Mengenal Beras Fortifikasi dan Kandungannya
Beras fortifikasi bukan sekadar beras biasa yang mendapatkan label tambahan pada kemasannya. Produk ini memiliki proses dan persyaratan tertentu agar kandungan zat gizi yang ditambahkan sesuai dengan standar.
Badan Pangan Nasional menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan. Penambahan tersebut dilakukan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu sesuai kebutuhan.
Sejumlah zat gizi wajib menjadi bagian dari kandungan beras fortifikasi. Kandungan tersebut meliputi vitamin dan mineral yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.
Komponen yang menjadi perhatian dalam beras fortifikasi antara lain:
-
Vitamin B1.
-
Asam folat.
-
Vitamin B12.
-
Zat besi.
-
Seng.
Kandungan tersebut tidak dapat dicantumkan secara sembarangan oleh produsen. Beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk standar terkait jenis serta jumlah zat gizi.
Kementerian Pertanian juga menjelaskan bahwa program fortifikasi ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam pemenuhan gizi.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi,” jelas Mentan Andi Amran Sulaiman.
Dengan adanya ketentuan tersebut, konsumen perlu lebih teliti ketika menemukan produk yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi. Label pada kemasan dapat menjadi salah satu hal pertama yang diperiksa sebelum membeli.
Cara Membedakan Beras Fortifikasi Asli
Bapanas sebelumnya juga menemukan persoalan terkait harga beras fortifikasi di pasaran. Dalam pemantauan pada April 2026, harga beras fortifikasi tercatat mencapai Rp27.000 per kilogram di wilayah Jakarta.
Dari sejumlah sampel yang diperiksa, ditemukan produk yang hanya mengandung dua jenis zat gizi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi memiliki persyaratan kandungan yang harus dipenuhi.
Untuk mengenali produk beras fortifikasi, konsumen dapat melakukan pemeriksaan awal pada kemasan. Beberapa hal yang dapat diperhatikan adalah:
-
Periksa label produk.
Pastikan kemasan secara jelas mencantumkan informasi mengenai produk beras fortifikasi. Konsumen juga perlu membaca informasi kandungan gizi yang tertera.
-
Cek kandungan zat gizi.
Beras fortifikasi memiliki persyaratan kandungan vitamin dan mineral tertentu. Informasi tersebut dapat dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
-
Perhatikan informasi izin edar.
Produsen beras fortifikasi wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT. Izin tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan produk sebelum beredar di masyarakat.
-
Jangan hanya mengandalkan klaim pada kemasan.
Label bertuliskan fortifikasi tidak otomatis membuktikan bahwa kandungan gizinya telah memenuhi standar. Pemenuhan keamanan, mutu, serta kandungan gizi perlu didukung dengan proses pengujian.
Beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9372:2025. Standar tersebut mengatur jenis dan kadar zat gizi yang harus terdapat dalam produk.
Berdasarkan ketentuan tersebut, persyaratan kandungan per 100 gram beras fortifikasi mencakup:
-
Vitamin B1 minimal 0,25 miligram.
-
Asam folat sekitar 0,25 sampai 0,38 miligram.
-
Vitamin B12 sekitar 1,0 sampai 1,5 mikrogram.
-
Zat besi sekitar 3,50 sampai 5,25 miligram.
-
Seng sekitar 3,0 sampai 4,5 miligram.
Dengan melihat informasi pada kemasan, konsumen setidaknya dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap produk yang hendak dibeli. Namun, label bukan satu-satunya dasar untuk memastikan suatu produk benar-benar memenuhi seluruh persyaratan.
Izin Edar dan Pengujian Jadi Bagian Penting
Selain memenuhi ketentuan kandungan gizi, produsen juga harus mengurus izin edar PSAT. Perizinan tersebut berada dalam pengawasan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD.
Untuk beras produksi dalam negeri, izin edar diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi.
Penerbitan izin dilakukan setelah proses verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi sebagai OKKPD. Bapanas menyebut proses pengurusan izin tersebut tidak dikenakan biaya.
Artinya, produsen tidak dapat begitu saja mengklaim produknya sebagai beras fortifikasi tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ada proses pemeriksaan dan verifikasi yang harus dilewati sebelum produk beredar.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena beras fortifikasi memiliki sasaran konsumen tertentu. Produk yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan dapat menimbulkan persoalan apabila kandungan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai.
Perbedaan antara beras premium biasa dan beras fortifikasi juga perlu dipahami konsumen. Beras fortifikasi bukan berarti beras premium dengan kualitas lebih tinggi, melainkan beras yang mendapatkan tambahan zat gizi tertentu sesuai standar.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap label fortifikasi sebagai sekadar penanda kualitas premium. Klaim tersebut berkaitan dengan kandungan gizi dan peruntukan produk.
Laboratorium Tetap Menjadi Penentu
Meskipun pemeriksaan label dapat dilakukan secara mandiri, konsumen tidak dapat memastikan seluruh kandungan gizi hanya dengan melihat kemasan atau kondisi fisik beras.
Bapanas menjelaskan bahwa untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, diperlukan pengujian di laboratorium terakreditasi.
Pengujian laboratorium diperlukan karena kandungan vitamin dan mineral tidak dapat diketahui secara akurat hanya melalui tampilan beras. Hasil pengujian menjadi dasar untuk memastikan apakah kandungan produk sesuai dengan standar.
Temuan terhadap 25 produk beras fortifikasi menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar. Klaim pada kemasan perlu sesuai dengan isi produk, terutama ketika menyangkut kandungan gizi dan sasaran program pangan.
Bagi konsumen, langkah paling sederhana adalah membaca label secara teliti sebelum membeli. Informasi mengenai kandungan gizi dan izin edar dapat menjadi bagian dari pemeriksaan awal.
Namun, apabila ingin memastikan kesesuaian kandungan secara ilmiah, pengujian laboratorium tetap diperlukan. Hal tersebut berbeda dengan pemeriksaan konsumen yang sifatnya hanya melihat informasi pada kemasan.
Dengan demikian, cara membedakan beras fortifikasi asli dengan beras biasa dapat dimulai dari memahami fungsi produknya, memeriksa label, melihat kandungan gizi, serta memperhatikan informasi izin edar.
Beras fortifikasi sendiri memiliki standar khusus karena mengandung tambahan zat gizi seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng. Produk tersebut juga harus memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 dan persyaratan perizinan sebelum dipasarkan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua produk yang mencantumkan kata fortifikasi pada kemasannya otomatis memenuhi standar. Kesuaian kandungan gizi perlu dibuktikan melalui pengujian sesuai ketentuan.
Dengan lebih teliti membaca informasi produk dan memahami standar yang berlaku, konsumen dapat mengetahui perbedaan antara beras fortifikasi dan beras biasa sekaligus lebih berhati-hati terhadap produk yang mencantumkan klaim fortifikasi pada kemasannya.
(seo)































