Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9,5%
Sabrina Mulia Rhamadanty
17 September 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK serta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5 %. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027, yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.




























