Berkas Penyidikan 2 Tersangka Kasus Goreng Saham PIPA Rampung
Dovana Hasiana
17 September 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA.
Dua tersangka yang dimaksud adalah eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia dengan inisial BH dan penasihat keuangan dengan inisial DA. Keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Rabu, 16 Sept telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di kantor Kejari Jaksel,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (17/09/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan usai jaksa penuntut umum menginformasikan kepada penyidik bahwa berkas perkara untuk kedua tersangka tersebut lengkap atau P-21. Saat ini, masih ada satu tersangka yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Tersangka yang dimaksud adalah Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO dengan inisial RE.
“Dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada kantor Kejaksaan Agung untuk pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah [splitsing] menjadi tiga berkas perkara,” ujarnya.






























