Logo Bloomberg Technoz

Cek Tipe, Ukuran Tanah, Bangunan & Batas Harga Rumah Subsidi 2026

Referensi
17 September 2026 13:41

Ilustrasi Rumah Subsidi. Sumber: Kementerian PKP
Ilustrasi Rumah Subsidi. Sumber: Kementerian PKP

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memiliki rumah sendiri masih menjadi target banyak masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari hunian pertama dengan kemampuan finansial terbatas. Di tengah harga properti yang terus menjadi pertimbangan, rumah subsidi hadir sebagai salah satu pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rumah subsidi tidak hanya berkaitan dengan harga jual dan cicilan. Calon pembeli juga perlu memahami ketentuan mengenai luas bangunan, luas tanah, tipe rumah, hingga batas harga berdasarkan wilayah.

Informasi tersebut penting karena istilah seperti tipe 21, 30, atau 36 kerap digunakan dalam penawaran rumah subsidi. Padahal, angka pada tipe rumah menunjukkan luas bangunan dan tidak selalu menggambarkan luas tanah yang tersedia.


Berdasarkan ketentuan rumah umum, luas bangunan berada pada rentang 21 sampai 36 meter persegi, sedangkan luas tanah berada pada rentang 60 sampai 200 meter persegi. Ketentuan ini juga tercantum dalam dokumen pemerintah yang menjadi acuan rumah umum.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi merupakan hunian yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR dan mendapatkan dukungan pembiayaan pemerintah. Salah satu skema pembiayaan yang digunakan adalah KPR Sejahtera FLPP yang disalurkan melalui bank penyalur dan dikelola BP Tapera.