Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU Keuangan Negara: Ekonom Usul Defisit APBN 3% Fleksibel

Redaksi
17 September 2026 15:49

Ilustrasi APBN Defisit (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi APBN Defisit (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia (UI) mengusulkan batas defisit anggaran negara 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diberlakukan secara fleksibel, tidak harus dalam perhitungan tahunan.

Hal ini disampaikan Chaikal Nuryakin, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Keuangan Negara. 

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tercantum, pemerintah harus mematuhi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap PDB setiap tahun. Dalam hal ini, Chaikal mengusulkan bahwa batas defisit dapat belaku fleksibel di periode-periode tertentu, misalnya dalam kurun 10 tahun, atau skema lain alih-alih per tahun.


"Menurut kita, memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara mengenai defisit 3%. Untuk, misalnya, tahun-tahun tertentu," ujar Chaikal dalam rapat RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR, Kamis (17/9/2026).

Chaikal menilai usulan tersebut dilakukan untuk membuat pemerintah sebagai pengambil kebijakan dapat membuat fleksibilitas apabila ada keadaan-keadaan tertentu dalam beberapa tahun.