Kejagung Periksa Pemasok Ompreng di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dovana Hasiana
25 August 2026 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan enam orang saksi yang hadir dan memenuhi panggilan itu di antaranya berasal dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemasok (supplier) ompreng.
Enam orang saksi itu terdiri dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur dengan inisial RSA; Mitra SPPG Ciputat dengan inisial S; Mitra SPPG Kabupaten Lebak dengan inisial U; dan Mitra SPPG Cibadak dengan inisial HD.
"[Selanjutnya, pemeriksaan saksi] pemasok atau supplier ompreng dengan inisial MA dan karyawan swasta dengan inisial SDS. Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," ujar Anang dalam siaran pers, Senin (24/8/2026).
Anang menyatakan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dia memastikan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.






























