Dalam hal ini, penjualan ekspor diduga dilakukan secara melawan hukum dengan mengubah atau memanipulasi (under invoicing) HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, tetapi diubah menjadi produk Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dalam pelaksanaan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun, mereka justru menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Selain itu, korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Sehingga, dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun. Pejabat yang berwenang juga tidak melakukan perbandingan harga atas laporan dokumen transfer pricing dan SPT Korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Perbuatan korporasi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka korporasi dijerat dengan sangkaan Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dov/roy)





























