Alasan Jaksa Periksa Pegawai Kemhut di Kasus Toba Pulp Lestari
Dovana Hasiana
20 August 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung setidaknya telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025. Perinciannya, lima saksi pada Selasa (18/08/2026) dan empat saksi pada Rabu (19/08/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna tidak menjelaskan mengenai identitas saksi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa rata-rata merupakan pegawai tingkat eselon tiga ke bawah dan dari direktorat yang berkaitan dengan kegiatan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
"Memang kemarin ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dari kalau kemarin lima kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan. Hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kementerian Kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan," ujar Anang kepada awak media, Rabu (19/08/2026).
Anang mengatakan pemeriksaan kepada sembilan saksi itu terjadi karena kegiatan PT Toba Pulp Lestari Tbk berkaitan dengan Kementerian Kehutanan. Dalam hal ini, produk dari PT Toba Pulp Lestari adalah bubur kertas (pulp) memiliki bahan baku berupa kayu di kawasan hutan. Maka, penyidik Gedung Bundar memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang diolah menjadi bubur kertas itu memiliki izin atau ilegal.
"Apabila izin ada berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana, itu saja," ujar dia.





























