OJK Beberkan Update Terbaru Aturan Demutualisasi BEI
Muhammad Fikri
07 September 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berproses setelah pembahasan dan penyerapan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan pembahasan RPOJK tentang pemegang saham Bursa Efek telah dilakukan dan OJK telah memperoleh berbagai masukan dari stakeholder terkait.
"Penyusunan RPOJK dimaksud saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya agar dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).
Hasan mengatakan RPOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait demutualisasi bursa.
Sebelumnya, OJK menargetkan aturan demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada September 2026. Pada 3 September lalu, Hasan mengatakan proses penyusunan telah memasuki tahap finalisasi dan telah melalui pembahasan serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.





























