Logo Bloomberg Technoz

Demutualisasi BEI, OJK Pisahkan Kepemilikan dari Hak Perdagangan

Muhammad Fikri
07 September 2026 10:21

Ilustrasi Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dari keanggotaan dan hak akses perdagangan sebagai bagian dari rancangan aturan demutualisasi BEI.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu prinsip yang disiapkan OJK dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga independensi BEI dan integritas pasar.


"Berdasarkan prinsip tersebut, kepemilikan saham akan dipisahkan dari keanggotaan dan hak akses perdagangan," kata Hasan dalam unggahan media sosialnya, dikutip Senin (7/9/2026).

Selain memisahkan kepemilikan dari hak akses perdagangan, OJK juga menyiapkan pemisahan yang jelas antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis BEI. Pemisahan tersebut antara lain dilakukan melalui penyekatan informasi.