Bocoran Porsi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Dipatok 5%
Muhammad Fikri
03 September 2026 15:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% bagi calon investor setelah proses demutualisasi rampung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ketentuan tersebut saat ini tercantum dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI.
Batas 5% berlaku umum bagi seluruh pihak yang nantinya menjadi pemegang saham bursa, termasuk anggota bursa maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia dan bukan anggota bursa.
“Pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5%, dipersilakan,” kata Hasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kendati demikian, Hasan menginsyarakatkan porsi saham yang dapat dipegang lembaga dan badan usaha milik negara bisa lebih dari 5%. Beberapa lembaga negara yang akan menghimpit saham BEI di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga BPI Danantara.






























