OJK Tetap Awasi BEI Usai Demutualisasi
Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 August 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembanga ini tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi Bursa Efek Indonesia (BEI) meski proses demutualisasi bursa dilakukan.
Perubahan struktur kepemilikan BEI tidak mengubah fungsi OJK untuk memastikan pasar modal berjalan secara teratur, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
"Independensi bursa efek [BEI] akan menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama. Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi Bursa Efek," kata Kiki, kerap disapa, dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Friderica menjelaskan, kewenangan otoritas pengawasan industri jasa keuangan tersebut tetap berjalan karena demutualisasi pada dasarnya diarahkan guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan daya saing BEI, bukan mengubah fungsi pengawasan regulator.
Melalui demutualisasi, bursa diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi serta mengevaluasi struktur kelembagaan dan mekanisme operasionalnya.






























