Logo Bloomberg Technoz

Tak lama berselang, gugatan serupa diajukan mahasiswa Universitas Terbuka TB Yaumul Hasan Hidayat yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Berbeda dengan gugatan pertama yang menitikberatkan pada perlindungan konsumen, Yaumul menilai penghangusan kuota juga berdampak pada pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagai mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara daring, ia berpendapat kuota internet yang dibeli menggunakan dana pribadi merupakan hak ekonomi yang tidak boleh dihapus secara sepihak.

Operator Sebut Sudah Sesuai Aturan

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, ATSI membantah anggapan bahwa operator secara sepihak menghanguskan kuota pelanggan.

Marwan O. Baasir mewakili ATSI saat itu menyatakan mekanisme masa berlaku paket data merupakan bagian dari kontrak layanan yang telah diketahui dan disetujui pelanggan sejak awal pembelian.

Artinya, pelanggan telah memperoleh informasi mengenai besaran kuota maupun periode penggunaan sebelum memutuskan membeli suatu paket layanan.

ATSI lantas menyebut skema masa aktif paket data merupakan praktik yang lazim diterapkan operator telekomunikasi di berbagai negara. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya, ATSI menilai pemberlakuan kewajiban mengakumulasi seluruh sisa kuota berpotensi mengganggu pengelolaan kapasitas jaringan, mengubah skema bisnis operator, serta berdampak pada keberlanjutan investasi infrastruktur telekomunikasi.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan

Setelah mendengarkan keterangan para pemohon, pemerintah, DPR, dan pihak terkait termasuk operator telekomunikasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan pada Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menilai pengaturan yang memberikan keleluasaan kepada operator menghanguskan kuota internet tanpa mekanisme perlindungan yang memadai bertentangan dengan hak konstitusional pengguna jasa telekomunikasi.

Melalui putusan tersebut, MK pada pokoknya menyatakan operator tidak dapat menghanguskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan sebagaimana diatur dalam amar putusan, sekaligus menjadi putusan pertama yang secara khusus mengoreksi praktik pengelolaan kuota internet di Indonesia.

(fik/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone